Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya Sidang gugatan hak asuh anak yang melibatkan pengusaha WiFi Ciamis, Heri Fajar Gumilar (Bos GMS), dan mantan istrinya, Nita Nur Istiqomah, di Pengadilan Agama Ciamis kembali menuai jalan buntu. Proses mediasi pada sidang kedua yang digelar hari ini dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai setelah pihak tergugat (Nita) hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Heri Fajar Gumilar, saat diwawancarai usai sidang, menjelaskan bahwa mediasi belum menghasilkan titik temu karena pihaknya mengajukan syarat dan klausul ketat demi menjamin masa depan dan keselamatan anak.
BACA JUGA :
Kapolres Ciamis Hadiri dan Dukung Gerakan Penanaman 10.000 Pohon Produktif Pemuda Muhammadiyah.
Kekhawatiran Terhadap Hak Asuh Anak Perempuan
Menurut kuasa hukum Heri, gugatan hak asuh anak diajukan karena adanya kekhawatiran dari pihak ayah, terutama terhadap anak perempuan mereka yang kini berusia 14 tahun lebih atau beranjak dewasa. Pihak Heri Fajar khawatir hak asuh tersebut jatuh ke tangan mantan istrinya tanpa jaminan dan syarat yang jelas.
“Pada intinya Pak Heri takut, apalagi anak yang besar sekarang sudah menuju ke gadis, umur 14 tahun lebih,” ungkap kuasa hukum Heri.
Kekhawatiran tersebut juga dipicu oleh latar belakang pernikahan mantan istri dengan suami barunya. “Mantannya Pak Heri kan nikahnya dengan yang merusak keluarganya Pak Heri, kalau menurut Pak Heri tadi seperti itu,” tambahnya, secara tegas menyatakan mereka tidak akan gegabah menyerahkan hak asuh begitu saja tanpa adanya syarat yang terpenuhi.
Sementara untuk anak laki-laki mereka, yang masih berusia 7 tahun, disebut sudah ada kesepakatan untuk lebih prefer ke pihak nenek dan tidak menjadi masalah.
BACA JUGA :
Jeep Wisata Terperosok di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Penumpang.
Tolak Perdamaian Tanpa Klausul Jelas
Dalam mediasi, sempat muncul peluang perdamaian atau pencabutan gugatan (akta vanden ding), namun pihak Heri menolak menandatangani kesepakatan damai tanpa adanya klausul rinci yang disepakati.
“Tadi hampir saja kedua belah pihak hampir ada kesepakatan perdamaian tanpa adanya klausula atau syarat-syarat. Untungnya saya sudah tidak bisa membiarkan itu terjadi, karena kan kita harus tahu dulu syaratnya apa, klausulnya seperti apa,” tegas kuasa hukum.
Pihak Heri meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun dan menyampaikan draf rencana dan syarat-syarat yang diinginkan kepada pihak mediator. Draft tersebut akan menjadi dasar jika perdamaian hendak dicapai. Jika tidak, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau itu tidak terpenuhi, ya kami nanti kembalikan ke Pak Heri, apakah lanjut atau apakah kita perlu waktu lagi untuk berpikir,” tutupnya.
Sidang mediasi ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda penyampaian draf rencana penyelesaian dari pihak Heri Fajar Gumilar.
(AcepFebri)
Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di Swaraekslusif.com.