CIAMIS, Jawa Barat.
Peristiwa tutupnya Kantor Desa Sindangherang, Panumbangan, Ciamis lebih awal pada Jumat (24/10/2025) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh desa di Kabupaten Ciamis. Perilaku abai terhadap pelayanan publik ini tidak hanya sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan pantauan swaraekslusif.com, Kantor Desa Sindangherang sudah terkunci rapat sejak pukul 14.00 WIB. Seorang pesuruh desa yang sedang mengunci pintu mengaku: "Hari Jumat memang biasa tutup lebih awal." Pengakuan ini mengkonfirmasi bahwa penutupan kantor desa lebih awal dari jam resmi merupakan praktik yang telah berlangsung rutin.
Seorang warga sindangherang, terpaksa pulang dengan tangan hampa. "Saya datang untuk mengurus SKU, tapi kantor sudah tutup. Biasanya juga begitu kalau hari Jumat," keluhnya. Pengaduan ini menunjukkan bahwa masyarakat telah lama menjadi korban dari ketidakdisiplinan aparatur desa.
Otonomi Desa Bukan Alasan
Camat Panumbangan, Irfan Hielmi, S.Stp., M.Si., menanggapi tegas persoalan ini. Meski mengakui otonomi desa berdasarkan UU Desa, Irfan menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
"Desa memang memiliki otonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, pelaksanaan otonomi harus tetap mengedepankan pelayanan publik kepada masyarakat," tegas Irfan, (Jumat,24/10/2025).
Camat mengungkapkan, pihak kecamatan sedang melakukan kajian mendalam terhadap sistem pelayanan di seluruh desa se-Kecamatan Panumbangan. "Ibarat dokter, kami masih mendiagnosis penyakitnya dulu, supaya bisa memberikan resep yang tepat," analoginya.
Klarifikasi dan Komitmen Perbaikan
Dalam perkembangan terakhir, Pemerintah Desa Sindangherang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kades Amir mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan dan telah menggelar rapat evaluasi.
"Kami menyadari bahwa pada hari-hari tertentu pelayanan kami memang kurang maksimal. Saat itu, kami memfokuskan tenaga dan pikiran untuk menghadapi penilaian Kampung KB yang merupakan program prioritas desa," ujar Amir.
Namun, pengakuan ini tidak serta merta menghapus fakta pelanggaran yang terjadi. Amir berjanji akan menyeimbangkan antara program desa dengan kualitas pelayanan harian. "Kami sudah kumpulkan semua perangkat dan memberikan pengarahan tegas. Ke depan, kami akan berusaha menyeimbangkan antara pelaksanaan program-program desa dengan menjaga kualitas pelayanan sehari-hari," tegasnya.
Dugaan Melanggar UU Pelayanan Publik
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan. Sementara Pasal 15 ayat (1) mewajibkan penyelenggara untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sindangherang, Amir Sudirman, membenarkan penutupan kantor dengan alasan seluruh staf ditarik untuk kegiatan penilaian Kampung KB di Dusun Landeuh. "Benar, pelayanan sampai jam tiga. Tapi kebetulan semua staf saya tarik ke kegiatan penilaian," ujarnya.
Pelajaran untuk Seluruh Desa di Ciamis
Peristiwa Sindangherang ini harus menjadi alarm bagi seluruh desa di Ciamis. Beberapa poin kritis yang patut menjadi perhatian:
- Prioritas Pelayanan Publik: Program desa apapun tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk dilayani.
- Kedisiplinan Aparatur: Jam pelayanan yang telah ditetapkan harus dipatuhi tanpa kompromi.
- Sistem Pengawasan: Perlu mekanisme pengawasan yang ketat dari kecamatan terhadap pelayanan di desa.
- Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap standar pelayanan harus dikenai sanksi yang jelas
Masyarakat Harus Melek Hukum
Masyarakat perlu menyadari bahwa hak untuk dilayani dengan baik telah dijamin undang-undang. Setiap penelantaran pelayanan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa program seperti Kampung KB ini juga untuk kesejahteraan bersama," pungkas Amir dalam pembelaannya. Namun, alasan 'kesejahteraan bersama' tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan kewajiban melayani.
Dengan komitmen perbaikan dari Desa Sindangherang dan pengawasan ketat dari Kecamatan Panumbangan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di desa manapun di Ciamis. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, meskipun ada program prioritas yang sedang dilaksanakan. (I Darmawan)
Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di Swaraekslusif.com.

