Kemenangan Demokrasi! MK Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Bisa Dikriminalisasi sebagai Obstruction of Justice



JAKARTA, SWARA EKSLUSIF.


Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan pers dan ekspresi publik dalam perkara obstruction of justice atau perintangan peradilan. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Hermawanto.


Jurnalisme Investigatif Bukan Perintangan Peradilan


Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini penting karena membedakan secara jelas antara perbuatan yang benar-benar menghambat proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik yang sah.


"Aktivitas jurnalistik tidak bisa dianggap menghalangi proses peradilan," kata Kamil di Jakarta, Senin (2/3/2026). Ia menilai putusan MK memberi kepastian bahwa kerja pers dan diskusi publik berada dalam koridor hukum yang aman.


Menurut Kamil, selama ini pasal perintangan peradilan sering ditafsirkan terlalu luas, sehingga berpotensi dijadikan alat untuk menekan jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta.


"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru menjadi bagian penting pengawasan demokrasi," tambahnya.


BACA JUGA : 

Ucapan Ancaman : "Wartawan jeung Aing, Di Aduan Ku Aing", Seret Kades Di Ciamis Ke Meja Hukum


TEMUAN KRITIS DAN AMBANG HUKUM : LEMBAGA PENGAWAS BONGKAR INDIKASI PENYIMPANGAN PROYEK UPTD JALAN WILAYAH V


Panduan bagi Aparat Penegak Hukum


Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan bahwa putusan MK harus dijadikan panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus, terutama perkara korupsi yang menyedot perhatian publik.


"Kami berharap keputusan ini diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Aktivitas jurnalistik atau diskusi akademik tidak seharusnya dikriminalisasi dengan dalih perintangan peradilan," ujar Ponco.


Ponco menambahkan, keputusan MK ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.


Penjelasan Hakim Konstitusi


Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa "atau tidak langsung" memungkinkan tindakan yang tampak tidak eksplisit dinilai menghambat peradilan, seperti penyebaran disinformasi atau tekanan sosial.


Menurut Arsul, kegiatan advokat melakukan publikasi atau diskusi publik untuk membela kliennya bisa salah dikategorikan sebagai perintangan peradilan. Begitu juga kegiatan jurnalistik investigatif yang menyajikan informasi kepada publik.


"Dengan adanya putusan ini, frasa yang multitafsir dan berpotensi menjerat kebebasan berekspresi telah dihapus," jelas Arsul.


Harapan ke Depan


Putusan MK ini diharapkan menjadi acuan agar penegakan hukum tetap menghormati kebebasan pers, keterbukaan informasi, dan integritas proses hukum. Iwakum menilai keputusan ini sebagai kemenangan bagi demokrasi dan jaminan bahwa ruang publik tetap aman untuk menyuarakan kebenaran.


Dengan dihapusnya frasa kontroversial tersebut, praktik perintangan peradilan kini hanya merujuk pada tindakan nyata dan langsung yang secara sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, tanpa lagi menjerat aktivitas jurnalistik dan diskusi publik yang sah. (Red)



















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama