KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Beri THR ke Pihak Eksternal, Bisa Berujung Korupsi!



Swara Ekslusif – Jakarta | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak eksternal. Peringatan tegas ini disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang kini menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan.


"Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Hal semacam itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum," ujar Asep di hadapan awak media.


BACA JUGA : 

BREAKING NEWS: OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah dan Tetapkan Dua Tersangka


Breaking News: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Rp100 Miliar Lebih Aset Disita


PMMBN Jawa Barat Gelar Diskusi Panel dan Buka Bersama, Bahas Moderasi dan Bela Negara untuk Peradaban dan Kemanusiaan


Surat Edaran KPK Jadi Pegangan


KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terutama di momen hari besar keagamaan.


Melalui kebijakan tersebut, KPK mengimbau agar pejabat negara tidak menerima ataupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik. Asep menegaskan bahwa praktik pemberian dana kepada pihak luar pemerintahan bukan hanya melanggar prinsip integritas, tetapi juga dapat memicu penyalahgunaan kewenangan.


"Menjauhi praktik semacam ini penting agar kewenangan pejabat publik tidak disalahgunakan. Kami tidak ingin momen kebahagiaan Idul Fitri justru menjadi awal dari masalah hukum bagi para pejabat daerah," kata dia.


Modus Pengumpulan Dana di Cilacap


Dalam perkara yang sedang ditangani, KPK menduga Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pengumpulan dana ini dilakukan dengan dalih untuk THR, namun diduga kuat akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap diminta menyetorkan dana dengan target mencapai sekitar Rp750 juta. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan wewenang jabatan.


Padahal, pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun. Artinya, tidak ada alasan bagi pejabat daerah untuk memungut dana tambahan dari OPD demi kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.


"Hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda seharusnya tetap berjalan profesional tanpa harus disertai pemberian dana. Apalagi jika dana tersebut berasal dari hasil pungutan tidak resmi," tegas Asep.


Efek Domino yang Mengancam


KPK menilai praktik pengumpulan dana seperti yang terjadi di Cilacap dapat menimbulkan efek domino dalam bentuk penyimpangan lainnya. Salah satu skenario yang dikhawatirkan adalah kemungkinan pemerintah daerah meminta kontribusi dari pihak swasta yang memiliki kepentingan proyek pembangunan. Jika hal itu terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur karena adanya potongan tidak resmi.


Selain itu, pemberian dana kepada pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum di daerah, dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi mereka apabila terjadi dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah di kemudian hari.


"Ini bukan sekadar soal THR, tetapi soal bagaimana membangun sistem pemerintahan yang bersih dan profesional. Praktik seperti ini harus dihentikan sejak dini," imbuh Asep.


Sekda Diminta Berani Mengingatkan


Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyoroti pentingnya peran sekretaris daerah sebagai pejabat karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. Asep menilai pejabat senior di daerah seharusnya memiliki keberanian untuk mengingatkan atau bahkan menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.


"Sekretaris daerah memiliki posisi strategis dan pemahaman tentang aturan keuangan negara. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Kami mendorong para Sekda untuk berani mengingatkan apabila ada kebijakan yang berisiko melanggar aturan," ujarnya.


Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Tersangka


KPK pada Sabtu (14/3/2026) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan dana terkait pengumpulan THR.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa praktik gratifikasi, termasuk yang berkedok THR, dapat menjerumuskan pejabat publik ke dalam jerat hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.


Dengan penetapan tersangka ini, KPK berharap para kepala daerah dan ASN di seluruh Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga: bahwa menjaga integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah mempercayakan amanah kepada mereka. (Red)



















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama