Dewan Pers Uji Materi Pasal 8 UU Pers Minta Perlindungan Hukum Wartawan Dipertegas

*Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025). (ANTARA/HO-Iwakum)

Swaraekalusif.com

Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.


Pasal 8 UU Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Abdul, kalimat tersebut terlalu abstrak dan multitafsir sehingga sering menimbulkan kebingungan di lapangan.


“Pasal 8 itu memang sangat umum. Hanya disebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi bentuk perlindungan seperti apa tidak dijelaskan. Akibatnya, banyak pihak sulit memahami implementasinya,” ujar Abdul, Sabtu (6/9).


Perlindungan yang Seharusnya

Abdul mencontohkan, perlindungan hukum bisa diberikan aparat ketika jurnalis dihalangi saat liputan, dilarang meliput, atau bahkan ketika peralatan kerjanya dirampas. Menurutnya, itu merupakan bentuk nyata perlindungan yang wajib disediakan negara.


Namun, realitas di lapangan sering berbanding terbalik. Ia menyayangkan justru ada aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Alih-alih melindungi, polisi kadang malah menjadi pelaku. Ini yang ironis,” tegasnya.


Harapan atas Uji Materi

Dengan adanya uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada 19 Agustus 2025, Abdul berharap MK berani memberikan tafsir lebih jelas dan detail.


“Tafsir yang lebih rinci akan membantu aparat penegak hukum maupun lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memahami kewajiban mereka dalam melindungi wartawan,” katanya.


Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih tegas. Salah satu usulannya adalah agar wartawan tidak bisa digugat perdata atau diproses kepolisian ketika menjalankan tugas sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap wartawan harus melalui izin Dewan Pers terlebih dahulu.


Jika permohonan ini dikabulkan, maka aturan tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum sekaligus benteng kuat bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (*)

Lebih baru Lebih lama