Simak!!! Begini Prosedur Pengajuan PJU Dinas Perhubungan di Kabupaten Ciamis

*Dokumentasi Swaraekslusif.com

Swaraekslusif.com

CIAMIS, Jawa Barat.

Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan aspek keindahan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan, terutama di daerah yang rawan kecelakaan atau minim pencahayaan. Di Kabupaten Ciamis, pengajuan permohonan pemasangan PJU dilakukan melalui Dinas Perhubungan dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Sebagai contoh, pengajuan secara bersurat, KOP SURAT,  Nomor surat, ditujukan kepada Bupati Ciamis melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. Dalam surat tersebut, titik pengajuana permohonan pemasangan PJU .dijelaskan tujuan permohonan (Contoh : mendukung pemerataan pembangunan desa serta meningkatkan keamanan dan keindahan lingkungan.).


BACA JUGA : Normalisasi Nagawiru: Menghidupkan Kembali Warisan Dewi Naganingrum untuk Menjaga Jantung Air Ciamis


*Contoh Surat pengajuan PJU

Menurut Diar Wardhana, S.Si.T, M.Si., Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan (TEKSAR) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, melalui Tedi Hendriadi kepada Swaraekslusif.com, saat ini sudah terpasang 60 titik PJU yang dikelola oleh dinas tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan permohonan.




Prosedur Pengajuan PJU di Kabupaten Ciamis


1. Identifikasi Status Jalan

   Sebelum mengajukan permohonan, pastikan jalan yang dimaksud merupakan jalan kabupaten. Jika jalan tersebut termasuk dalam kategori jalan nasional atau provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis hanya berperan sebagai fasilitator untuk pengajuan ke kementerian terkait, karena aset dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau provinsi.


2. Pemohon

   Permohonan dapat diajukan oleh:  

   - Perorangan  

   - Kelompok masyarakat  

   - Forum warga  

   - Pemerintah desa


3. Kriteria Lokasi

   Pemohon perlu memastikan bahwa lokasi yang diusulkan memenuhi kriteria berikut:  

   - Kondisi lingkungan yang gelap atau minim penerangan  

   - Titik koordinasi yang jelas  

   - Lokasi rawan kecelakaan  

   - Memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar


4. Dukungan Anggaran

   Diar Wardhana menekankan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tidak memiliki anggaran khusus untuk penyediaan tiang PJU. Biasanya, tiang disediakan melalui swadaya masyarakat. Namun, jika pengajuan mencakup tiang dan biaya kWh, serta telah mendapatkan persetujuan, pemasangan dapat dilaksanakan.


BACA JUGA : Mayor Inf Bimo Satriyo Condro Wicaksono Raih Lulusan Terbaik Asing di Wisuda 25-1th ROK Army Command and Staff College


Komitmen Pemerintah Daerah


Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya penyediaan penerangan jalan, terutama di daerah rawan dan kurang terjangkau listrik. Diar Wardhana menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan dan melengkapi data usulan dari masyarakat untuk memprioritaskan lokasi-lokasi yang paling membutuhkan.


“Kami telah menerima banyak usulan dan terus memperbarui data, termasuk titik lokasi, ID pelanggan, dan kondisi tiang yang ada. Ke depan, insyaallah kami akan lebih fokus pada daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.


Dengan memahami prosedur dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur penerangan jalan yang lebih merata dan berkelanjutan.

( I. Darmawan)







Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama