Membedah Labirin Upah Minimum di Indonesia: Dari UMR hingga UMSK, Strategi Melindungi Pekerja atau Sumber Polemik?

* Gambar hanya merupakan ilustrasi penetapan Upah Minimum Indonesia 2026.


Swara Ekslusif


Dalam pusaran dinamika ketenagakerjaan Indonesia, istilah-istilah seperti UMP, UMK, dan UMR seringkali menimbulkan kebingungan. Padahal, pemahaman yang komprehensif tentang skema upah minimum ini krusial, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun pembuat kebijakan. Swara Eksklusif mengulas secara mendalam hierarki, logika, dan implikasi dari sistem pengupahan minimum yang kompleks ini, yang dirancang sebagai benteng perlindungan bagi tenaga kerja namun tak lepas dari kritik dan tantangan.


Evolusi dan Definisi: Dari UMR ke Skema yang Lebih Terinci


Sistem upah minimum di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan. Istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang populer di era 1990-an hingga awal 2000-an, secara resmi telah digantikan dengan skema yang lebih teritorial dan sektoral sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP 36 Tahun 2021). Perubahan ini bertujuan memberikan keadilan yang lebih kontekstual, mengakui disparitas ekonomi antar daerah.


BACA JUGA : 

MENGUPAS KANDUNGAN DAN MANFAAT AIR KELAPA, MINUMAN ALAMI PENUH NUTRISI 


Waspada Asam Urat: Kenali Gejala, Cara Mengobati, dan Mencegahnya Sejak Dini


Berikut peta lengkap istilah upah minimum yang berlaku saat ini:


1.  UMP (Upah Minimum Provinsi) : Patokan dasar yang berlaku seragam di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Penetapannya menjadi kewenangan penuh Gubernur, dengan batas waktu paling lambat 21 November setiap tahun untuk diberlakukan 1 Januari tahun berikutnya. UMP menggantikan fungsi umum dari UMR lama.


2.  UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) : Upah minimum yang berlaku spesifik di suatu kabupaten atau kota, dengan nilai tidak boleh lebih rendah dari UMP provinsi-nya. Usulan diajukan Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat, lalu harus disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur. UMK mengakomodasi kondisi hidup dan ekonomi yang bisa sangat berbeda antar wilayah dalam provinsi yang sama.


3.  UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) & UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) : Ini adalah lapisan perlindungan tambahan yang lebih tinggi. UMSP/UMSK ditetapkan untuk sektor usaha atau industri tertentu (seperti perbankan, konstruksi, atau manufaktur tekstil) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Nilainya wajib lebih tinggi dari UMP atau UMK yang berlaku umum di wilayah tersebut.


Hierarki dan Relasi: Piramida Perlindungan Upah


Hubungan antara keempat jenis upah minimum ini membentuk sebuah piramida atau hierarki yang rigid:

UMSK > UMSP > UMK > UMP


Artinya, dalam satu kabupaten, seorang pekerja di sektor tertentu berhak mendapatkan upah yang paling tinggi (UMSK). Jika sektornya tidak memiliki UMSK, patokannya adalah UMK kabupaten tersebut. Jika suatu kabupaten tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi. Skema ini menciptakan lanskap upah minimum yang berlapis dan sangat bergantung pada lokasi geografis dan jenis industri.


BACA JUGA :

Mengapa Pejabat Korup Masih Tersenyum? Tenang, Tanpa Malu, dan Tetap Eksis di Tengah Hilangnya Nurani 


Fakta!!! Segini Gaji Kepala Desa, Gaji Pokok, Tunjangan, hingga Total Pendapatan Setahun


Mekanisme Penetapan : Formula dan Faktor Penentu


Kenaikan tahunan UMP dan UMK tidak lagi ditetapkan secara politis semata, tetapi menggunakan formula penghitungan yang diamanatkan oleh PP 36/2021. Formula ini mempertimbangkan variabel makroekonomi:

`UMP/UMPt+1 = UMPt + (Inflasit + % Pertumbuhan PDBNt)`


Dimana:

- Inflasi dihitung berdasarkan data year-on-year (y-o-y) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

- Pertumbuhan PDB mengacu pada data kuartal III dan IV tahun berjalan.

- Variabel penyesuaian dapat ditambahkan untuk mempertimbangkan indeks tertentu, seperti indeks kebutuhan hidup layak.


Penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di setiap level (Provinsi dan Kab/Kota) sebelum direkomendasikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan. Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika usulan UMK dari bupati/walikota dianggap tidak memenuhi formula atau lebih rendah dari UMP.


Tujuan Mulia dan Tantangan di Lapangan


Secara filosofis, sistem ini bertujuan melindungi pekerja dari eksploitasi upah rendah, menjamin penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup minimum, serta mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, upah minimum diharapkan tetap relevan dengan kondisi riil.


Namun, dalam praktiknya, kompleksitas ini menuai beberapa kritik:

1.  Beban Administrasi dan Kewenangan : Proses penetapan yang melibatkan multi-level government (Pusat, Gubernur, Bupati) seringkali lambat dan berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan.

2.  Disparitas dan Potensi "Pelarian" Modal : Perbedaan UMK dan UMSK yang tajam antarkabupaten dapat mendorong pengusaha memindahkan usahanya ke daerah dengan upah minimum lebih rendah, berpotensi merugikan daerah yang berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.

3.  Kepatuhan dan Penegakan Hukum : Pengawasan implementasi upah minimum, terutama UMSK di sektor-sektor informal atau usaha mikro kecil, masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak pekerja yang tidak menyadari haknya atas UMSK.

4.  Debat Ekonomi : Pengusaha sering mengeluh kenaikan upah minimum yang konsisten dapat menekan margin keuntungan, menghambat ekspansi, atau bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya pengangguran.


Kesimpulan: Perlindungan yang Dinamis namun Perlu Penyederhanaan?


Sistem upah minimum Indonesia telah berkembang menjadi instrumen kebijakan yang canggih dan kontekstual. Dari yang awalnya satu istilah (UMR), kini ada empat lapisan (UMP, UMK, UMSP, UMSK) yang mencerminkan pengakuan atas keragaman ekonomi nasional.


Di satu sisi, sistem ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan floor wage yang adil. Di sisi lain, kerumitannya menuntut sosialisasi yang masif kepada semua pemangku kepentingan dan penegakan hukum yang konsisten. Ke depan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara tujuan perlindungan sosial pekerja dan menjaga iklim usaha yang kondusif, sambil mempertimbangkan apakah struktur yang begitu kompleks perlu disederhanakan tanpa mengurangi esensi keadilan spasial dan sektoral yang ingin dicapai.

(I Darmawan)





Keterangan : Semua penetapan upah minimum wajib mengacu pada peraturan terbaru, terutama PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta keputusan gubernur dan bupati/walikota setempat. Pekerja dan pengusaha disarankan aktif memantau keputusan resmi pemerintah daerah masing-masing.















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama