JAKARTA, Swaraelslusif.com
Sebuah babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026, dengan diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Undang-undang yang disahkan pada November 2025 silam ini secara resmi mengakhiri era UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
Reformasi besar-besaran ini bukan sekadar perubahan kosmetik, melainkan sebuah transformasi paradigmatik yang menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), efisiensi digital, dan keadilan restoratif sebagai fondasi utama. Perubahan ini dianggap sebagai penyesuaian yang tidak terelakkan, terutama untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang juga mulai berlaku penuh pada tahun ini.
Latar Belakang: Menutup Celah Hukum dan Menjawab Tantangan Zaman
Latar belakang lahirnya UU KUHAP Baru dilatarbelakangi oleh kegentingan zaman dan kompleksitas kejahatan yang telah berevolusi jauh sejak 1981.
1. Ketidakselarasan dengan KUHP Baru : KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada 2026 membawa filosofi dan delik-delik baru. Menggunakan KUHAP lama untuk mengimplementasikan KUHP baru diibaratkan seperti "memaksa roda segi empat masuk ke lubang roda segitiga". Hal ini berisiko menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum yang parah.
2. Respons atas Kritik Sistemik: KUHAP lama kerap dikritik sebagai "gerbang awal penjara" dan sarat dengan praktik-praktik yang rentan pelanggaran HAM, seperti penahanan yang berlarut-larut, tekanan dalam pemeriksaan, dan minimnya perlindungan bagi korban dan saksi.
3. Tuntutan Modernisasi: Proses hukum yang masih bergantung pada kertas, berbelit-belit, dan lambat dianggap tidak lagi relevan di era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan transparansi.
BACA JUGA :
Isi Pokok dan Inovasi Krusial: Dari Ruang Interogasi hingga Ruang Sidang Digital
UU KUHAP Baru memperkenalkan sejumlah terobosan yang diharapkan mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia:
1. Penguatan HAM yang Rigid dan Operasional:
* Akses Advokat Sejak Dini: Hak untuk didampingi penasehat hukum kini berlaku sejak saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sejak jam pertama pemeriksaan di kepolisian, bukan lagi setelah beberapa hari.
* Medical Check-Up Wajib: Setiap tersangka yang akan ditahan atau baru selesai menjalani pemeriksaan intensif wajib menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi potensi penyiksaan atau tekanan fisik.
* Perlindungan Saksi dan Korban yang Holistik: Mekanisme perlindungan saksi dan korban diperkuat, termasuk untuk kejahatan siber dan kekerasan seksual, dengan dukungan psikologis dan rehabilitasi.
2. Modernisasi dan Digitalisasi Proses Hukum:
* Sistem Elektronik Terintegrasi: Seluruh proses mulai dari pelaporan (LP), penyidikan, penuntutan, hingga persidangan akan tercatat dalam Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi (SPPT). Masyarakat dapat melacak status perkara secara terbatas melalui portal online.
* Sidang Daring Ekspansif: Persidangan secara daring (online) tidak lagi terbatas pada kondisi tertentu, tetapi menjadi opsi normal untuk efisiensi, terutama untuk saksi yang berada di daerah jauh atau luar negeri.
* Bukti Digital (Digital Evidence): UU ini secara eksplisit mengakui dan mengatur standar alat bukti elektronik, yang sebelumnya sering menjadi ranah abu-abu dalam persidangan.
3. Mekanisme Perizinan Hakim (Judge's Warrant) yang Diperketat:
* Pengawasan Preventif: Tindakan-tindakan invasif seperti penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan yang melebihi batas waktu tertentu harus mendapatkan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum dilaksanakan, kecuali dalam keadaan sangat mendesak (yang tetap harus diajukan ex-post facto).
* Fungsi Hakim sebagai Penjaga Proses: Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penyidik dan menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan individu dilakukan secara proporsional dan benar-benar diperlukan.
4. Penyelesaian Restoratif dan Diversi yang Diperluas:
* Jalur Restorative Justice (RJ): UU ini secara tegas membuka jalan penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah, mediasi, atau forum adat untuk berbagai tindak pidana, khususnya yang bernuansa perdata, pelanggaran, atau kejahatan tanpa kekerasan dengan kerugian di bawah nilai tertentu.
* Diversi untuk Dewasa: Konsep diversi yang sebelumnya hanya untuk anak, kini diperluas potensinya untuk pelaku dewasa pertama kali yang melakukan tindak pidana ringan. Keberhasilan RJ dapat menjadi alasan untuk tidak diteruskannya proses hukum (deponering).
5. Pidana Alternatif dan Rehabilitasi:
* Pekerjaan Sosial: Untuk pelaku tindak pidana ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana berupa kerja sosial (community service) sebagai alternatif penjara.
* Pendekatan Rehabilitatif: Lebih menekankan pada pemulihan pelaku, terutama untuk kasus narkotika jenis tertentu dan kejahatan yang dilatarbelakangi masalah ekonomi atau sosial.
BACA JUGA :
Gubernur Jabar Resmi Larang Penanaman Baru Kelapa Sawit Seluruh Provinsi Jabar"
Tujuan Besar: Menuju Keadilan yang Berkeadaban
Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam konferensi pers akhir tahun menyatakan, "Tujuan utama KUHAP baru ini adalah transformasi menuju peradilan pidana yang berkeadaban (civilized justice). Ini bukan sekadar mengganti aturan, tetapi mengubah pola pikir semua penegak hukum dari yang berorientasi pada penghukuman (punitive) menjadi yang juga mempertimbangkan pemulihan (restorative) dan perlindungan hak."
Tujuan spesifiknya meliputi:
* Kepastian Hukum: Menyelaraskan dengan KUHP baru untuk menghindari kekosongan dan tumpang-tindih hukum.
* Efisiensi dan Transparansi: Memangkas birokrasi dan waktu proses hukum melalui digitalisasi.
* Pencegahan Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): Dengan jalur RJ dan pidana alternatif, diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni Lapas untuk kasus-kasus ringan.
Dampak Langsung bagi Masyarakat: Harapan dan Tantangan
Bagi warga biasa, perubahan ini membawa sejumlah implikasi nyata:
1. Perlindungan yang Lebih Nyata: Warga yang berurusan dengan hukum, baik sebagai pelapor, korban, saksi, maupun tersangka, memiliki "senjata" hukum yang lebih kuat untuk melindungi dirinya dari perlakuan sewenang-wenang.
2. Akses Keadilan yang Lebih Mudah dan Murah: Dengan opsi RJ, masyarakat memiliki jalan keluar yang lebih cepat, tidak formal, dan seringkali lebih memuaskan secara sosial untuk menyelesaikan konflik, tanpa beban biaya perkara dan stigma "pidana".
3. Transparansi yang Meningkat: Keluarga dapat melacak status hukum anggota keluarganya melalui sistem online, mengurangi praktik "siluman" dan pungli.
4. Tantangan Adaptasi: Akan ada masa transisi di mana aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) masih belajar menerapkan aturan baru. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang hak-hak barunya, terutama mengenai RJ.
Titik Kritis dan Pengawasan ke Depan
Meski disambut positif oleh banyak kalangan, para pengamat hukum mengingatkan sejumlah titik kritis:
* Kesiapan Infrastruktur Digital: Apakah jaringan dan sistem di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T, sudah siap?
* Perubahan Mindset Aparat: Mengubah budaya kerja aparat yang sudah berjalan puluhan tahun adalah tantangan terberat.
* Potensi "Pasar Gelap" Restorative Justice: Harus ada pengawasan ketat agar RJ tidak disalahgunakan menjadi transaksi uang atau intimidasi terselubung.
Keberhasilan UU KUHAP Baru ini tidak terletak pada teksnya yang megah, tetapi pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang kuat oleh Komisi Yudisial, Ombudsman, dan masyarakat sipil, serta komitmen politik yang berkelanjutan. Hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia memulai sebuah perjalanan panjang menuju cita-cita menjadi negara hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan.(Red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.
