Bulan Puasa Tak Halangi KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diciduk Dini Hari di Hotel Simpang Lima

 



SWARA EKSLUSIF – JAKARTA /PEKALONGAN| Bulan suci Ramadhan 1447 H yang seharusnya menjadi momentum penuh berkah, justru harus tercoreng oleh ulah oknum kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan membekuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari.


Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus yang pertama di bulan Ramadhan, membuktikan bahwa perang terhadap korupsi tidak pernah libur, bahkan di bulan penuh ampunan sekalipun.


Digelandang dari Hotel Simpang Lima, Kantor Pemkab Disegel


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut.


"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa pagi.


Informasi yang dihimpun swara ekslusif, Fadia diamankan di sebuah hotel kawasan Simpang Lima, Kota Semarang. Ia langsung digelandang tim penyidik KPK menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Tak berselang lama, penyidik KPK juga menyegel kantor Bupati Pekalongan dan sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kertas segel putih-merah bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK" dan logo KPK terpampang di pintu ruang kerja bupati, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah ruang kepala dinas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru).


BACA JUGA : 

Kemenangan Demokrasi! MK Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Bisa Dikriminalisasi sebagai Obstruction of Justice


KPK Bisa "Uji Nyali" dengan Periksa Gubernur Riau Terkait Skandal Dana CSR BI-OJK, 44 Anggota DPR RI Terlibat


Namun, hingga saat ini KPK masih bungkam mengenai konstruksi perkara, modus operandi, serta barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Fadia dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.


Fadia Arafiq: Dari Penyanyi Dangdut ke Tahanan KPK


Nama Fadia Arafiq bukanlah wajah baru di panggung politik Jawa Tengah. Putri dari almarhum pedangdut legendaris A. Rafiq ini memulai kariernya sebagai penyanyi dengan lagu hits "Cik Cik Bum Bum" sebelum beralih ke dunia politik.


Fadia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016. Ia kemudian berhasil memenangkan Pilkada dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2026, dan kembali terpilih untuk masa jabatan kedua hingga tahun 2030.


Di internal partai, ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta aktif di berbagai organisasi kepemudaan.


Golkar Prihatin: Semua Kader Harus Patuh Aturan


Penangkapan kader seniornya ini langsung mendapat respons dari DPP Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas peristiwa yang mencoreng nama partai berlambang pohon beringin tersebut.


"Kami tentu saja prihatin dan menyesal atas kejadian ini. Sekaligus kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor tata pemerintahan yang baik," tegas Sarmuji ke beberapa sumber.


Sarmuji menambahkan, Partai Golkar memiliki lembaga bantuan hukum yang siap diakses oleh siapa pun yang membutuhkan pendampingan, termasuk Fadia . Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail kasus yang menjerat kadernya tersebut.


OTT Beruntun KPK Sepanjang 2026


Penangkapan Fadia Arafiq merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK di tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menangkap Wali Kota Madiun Maidi (OTT ke-2) dan Bupati Pati Sudewo (OTT ke-3) pada 19 Januari lalu, disusul serangkaian OTT di lingkungan pajak, bea cukai, hingga pengadilan negeri.


Pekalongan kini menjadi episentrum baru pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Publik menanti kejelasan status hukum Fadia Arafiq dalam 24 jam ke depan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.


Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait penangkapan dan penyegelan yang dilakukan KPK. "Belum, belum (belum mengetahui). Kita cek dulu ya. Saya belum tahu," ujarnya singkat.


Ramadhan tahun ini mungkin akan terasa berbeda bagi Fadia Arafiq. Alih-alih meraih berkah, ia justru harus berhadapan dengan jerat hukum yang menanti di Gedung KPK. (Red)





















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama